Tugas dan Wewenang
Lembaga Negara:
A.
Presiden
-Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
-Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
-Mengajukan RancanganUndang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR).
-Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
-MenetapkanPeraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang(dalam kegentingan yang memaksa)
-Menetapkan Peraturan Pemerintah
-Mengangkat dan memberhentikanmenteri-menteri
-Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
-Menyatakan keadaan bahaya
-Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
-Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
-Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung
-Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
-Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
-Meresmikan anggotaBadan Pemeriksa Keuanganyang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
-Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan olehKomisi Yudisialdan disetujuiDPR
-Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MahkamahAgung
-Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
-Menetapkan Peraturan Pemerintah
-Mengangkat dan memberhentikanmenteri-menteri
-Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
-Menyatakan keadaan bahaya
-Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
-Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
-Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung
-Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
-Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
-Meresmikan anggotaBadan Pemeriksa Keuanganyang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
-Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan olehKomisi Yudisialdan disetujuiDPR
-Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MahkamahAgung
-Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
B.
Wakil Presiden
-Bertanggung jawab
penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan serta berwenang dalam
membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP
-Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP
-Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus
-Sebagai koordinator dari komisi ahli
-Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
-Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.
-Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP
-Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus
-Sebagai koordinator dari komisi ahli
-Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
-Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.
3.MPR
-Mengubah dan menetapkan
(Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945),(Undang-Undang Dasar)
-Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
-Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untukmemberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
-Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
-Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
-Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
-Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
-Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untukmemberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
-Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
-Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
-Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
-Anggota MPR memiliki
hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukansikap dan pilihan dalam
pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
-Setelah Sidang MPR
2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh
MPR.
4.DPR
-Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
-Membahas dan memberikan persetujuanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
-Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan denganbidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
-Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
-Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakanpemerintah
-Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangandengan memperhatikan pertimbanganDPD
-Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangannegara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
-Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentiananggotaKomisi Yudisial
-Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untukditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
-Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presidenuntuk ditetapkan:
-Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerimapenempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnestidan abolisi
-Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuatperdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
-Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
-Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN danrancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
-Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadappelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran danpenggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5.DPD
-Mengajukan kepada DPR
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungandaerah, pengelolaan sumber
daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yangberkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
-DPR kemudian mengundang
DPD untuk membahas RUU tersebut.
-Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak, pendidikan, dan agama.
-Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan PemeriksaKeuangan.
-Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan, dan agama.
-Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
-Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak, pendidikan, dan agama.
-Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan PemeriksaKeuangan.
-Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan, dan agama.
-Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar